Jelang Remisi Khusus Natal 2022, PK Bapas Lakukan Asesmen pada Warga Binaan

BNews, KOTAMOBAGU – Tentu ini merupakan kabar gembira bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Kotamobagu jelang Perayaan Hari Natal Desember 2022.

Pasalnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, melakukan Asesment tehadap warga binaan Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, sekira pukul 09.30 Wita, Rabu 30 November 2022.

“Dua orang PK Bapas hari ini melakukan Asesment kepada warga binaan kita,” ungkap Karutan Kotamobagu Setyo Prabowo.

Baca JugaSetyo Prabowo Ingatkan Pegawai Agar Disiplin dalam Bekerja

“Ini sebagai salah satu syarat administrasi untuk pemberian Remisi Natal 2022,” sambung Setyo Prabowo.

Setyo Prabowo menjelaskan, dengan disahkannya UU Pemasyarakatan yang baru, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, maka semua pemberian hak-hak warga binaan sudah harus dilakukan Asesment terlebih dahulu.

Hal itu juga berlaku bagi pemberian Hak Remisi. Apalagi, pengusulan yang dilakukan melalui Online dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), harus melakukan input semua persyaratan yang ada.

Baca JugaSecara Virtual, Karutan Kotamobagu Ikuti Pemeriksaan PNBP dan Laporan Keuangan 2022 

“Kalau tidak dilakukan, maka tentu pemberian hak-hak itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Karutan Kotamobagu Setyo Prabowo pun berharap, hasilnya akan segera ada, mengigat pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, saat ini sudah dibuka.

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar