Ini 10 Tempat Usaha Penunggak Pajak Tahun 2019 di Kotamobagu

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, kembali meminta 10 rumah makan penunggak pajak pada tahun 2019, agar selesai melakukan pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD, Pra Sugiarto Yunus, Rabu (12/2). “Bulan maret kita minta seluruh tunggakan rumah makan dan restoran pada tahun 2019 agar segera diselesaikan, rata-rata tunggakannya 3 hingga 4 bulan,” tegasnya.

Menurutnya, jika hingga maret tunggakan tersebut belum diselesaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penindakan.

“Kalaupun belum, maka wewenang selanjutnya kita serahkan di Satpol-PP, Sehingga dalam hal ini, semaksimal mungkin kita melakukan langkah-langkah persuasif,” tambahnya. (Ewin)

Berikut daftar Rumah Makan/Restoran dengan tunggakan terbanyak tahun 2019

1. Kedai Kampung Bogani
2. R.M Hikmah
3. R.M Minang Putra
4. R.M Sri Rezeki
5. R.M Sarang Tude Kotobangun
6. Cafe Bagus
7. R.M Hijrah I
8. Rumah Makan Bakso Sukro
9. Paris
10. Cippes

(Sumber: BPKAD Kotamobagu)

Komentar