DPO Kasus Pengadaan Alat Pertanian dan Perikanan, Akhirnya Ditangkap

KOTAMOBAGU – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, berhasil meringkus Tersangka AM.

AM merupakan DPO Cabjari Dumoga atas dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Desa (DD), dalam pengadaan alat produksi mesin pertanian dan perikanan di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018.

TSK AM, ditangkap tim Cabjari Dumoga yang dipimpin langsung Kepala Cabang (Kacab) Edwin B Tumundo, di salah satu rumah di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Turut juga di bantu anggota kepolisian dari Polres Manado, Rabu (8/9) sekira pukul 03.00 Wita dini hari.

Sebelum tertangkap, AM selama pelariannya berpindah-pindah domisili. Namun, sepandai-pandai tupai melompat akan terjatuh juga. Begitulah peribahasa yang tepat dilekatkan kepada AM.

Tersangka pun langsung di bawa ke Kotamobagu, guna menjalani pemeriksaan.

“Kami (kejaksaan) dalam perkara ini menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus juta, dua puluh juta rupiah),” ungkap Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Horas Erwin Siregar, yang juga didampingi Kacabjari Dumoga Edwin B Tumundo, dalam konferensi pers di kantor Kejari Kotamobagu, Rabu (8/9).

Diketahui AM merupakan Oknum Sangadi di Kabupaten Bolsel, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November 2020 atas dugaan penyimpangan Dana Desa dalam pengadaan alat produksi, mesin pertanian dan perikanan di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018.

Adapun, pasal dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas administrasi, AM kini akan ditahan di Rutan Polres Kotamobagu.

“Saat ini kita akan buat surat penahanannya di Rutan Polres Kotamobagu,” pungkasnya.

 

 (Yudi Paputungan)

Komentar