7 ASN Pemkot Kotamobagu Disidang

BolmongNews.com, Kotamobagu—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu  akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Kotamobagu yang diduga tak netral saat pemilihan legislatif (Pileg) 2018 lalu.

Kamis (11/7/2019) pagi tadi, dalam sidang Majelis Kode Etik  (MKE) yang diketuai Asisten III Adnan Masinae, hanya dihadiri 6 ASN. Sementara satu ASN berinisial HM tak hadir karena izin.

Hasilnya, 6 PNS yakni IA alias Ilal, LT alias Lis, SJS alias Sah, HM alias Hel, FC alias Far, PP alias Pri, SD alias Sut, dan SM alias Sur diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang.

“Kami sudah  menindaklanjuti rekomendasi KASN kepada 7 PNS. Tapi satu PNS tak datang. Hasilnya mereka diberikan sanksi hukuman disipli sedang berupa penundaan berkala selama satu tahun,” kaa Sekertaris MKE, Sahaya Mokoginta.

“Untuk HM akan kami jadwalkan lagi sebelum dilaporkan ke KASN,” tambahnya.

Diketahui, 7 PNS tersebut sebelumnya telah diperisak oleh Bawaslu Kotamobagu dan hasilnya dilaporkan ke KASN. Selanjutnya KASN memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk memberikan sanksi. (ewin)

Komentar