Edarkan Miras Jenis Cap Tikus, Warga Kotabunan Diamankan Polres Boltim

BOLTIM—Kepolisian resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cakram.

Penemuan miras jenis cakram atau cap tikus siap diedarkan tanpa izin ini milik salah satu warga Kotabunan inisial JM.

Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan peredaran miras dilakukan saat melaksanakan patroli berskala besar di wilayah Kotabunan Selatan.

“Terdapat warga yang mengedarkan minuman keras Cap Tikus tanpa disertai dengan dokumen izin yang sah,” ucap Irham, Selasa (23/03/2021).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sat Reskrim dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polres Boltim Aipda Alen D Kumajas bersama anggota lainnya menuju ke TKP, Sabtu (20/03/2021) sekira pukul 01.30 dinihari.

“Dari hasil itu didapati ada 6 galon minuman keras Cap Tikus berkadar 40% di kediaman saudara JM. Sehingga saudara JM dengan barang bukti 6 galon miras Cap Tikus ini, langsung diamankan ke Polres Boltim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan informasi JM melakukan aktivitas pengedaran miras  cap tikus sudah 9 bulan lamanya.

“Hasil ataupun keuntungan yang diperoleh dari penjualan minuman keras ini, digunakan untuk membiayai kehidupan dan keluarganya setiap hari,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, JM dikenakkan sanksi sesuai Pasal 32 ayat 1 peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan miras di wilayah provinsi Sulawesi Utara.

“Ancaman atau sanksinya itu 3 bulan kurungan dan denda itu sebesar 50 juta rupiah,” pungkasnya.

(Fichi)

Komentar