Pemkot Kotamobagu Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Pilsang

KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kotamobagu, atas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, tentang tata cara penyelengaraan Pemilihan Sangadi (Pilsang), bertempat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (2/6).

Asisten bidang pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag mengatakan, perubahan Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, serta menyesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam.

“Uji publik Perda ini tujuannya agar penyusunan dan pembahasannya bersifat transparan atau terbuka. Dengan demikian seluruh pemangku kepentingan mempunyai kesempatan seluas-luasnya, untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dalam proses penyusunan perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2015,” terangnya.

Lanjutnya, pelaksanaan uji publik tentang Perda itu merupakan bagian dari tahapan penyusunan yang harus dilakukan.

“Dasar penyusunan Perda ini masih mengacu pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Uji publik dilakukan untuk mendapatkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dalam rangka penyempurnaan rencana perubahan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berharap rencana perubahan Perda tersebut dapat diselesaikan sesuai target yang direncanakan.

“Masa jabatan Sangadi di Kotamobagu berakhir tanggal 28 Desember 2021,” tandasnya.

Komentar