Bupati: Kita Harus Beri Hak Masyarakat Secara Adil dan Seimbang

 

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat menggelar pertemuan bersama Ombudsman, Senin (25/3/2019).

BolmongNews.com, BolselPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Senin, (25/3) Gelar Pertemuan Desiminasi Ombudsman di Lingkup Pemkab Bolsel bertempat di Ruang Bapelitbangda. Yang dihadiri Bupati Iskandar Kamaru, bersama Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy,  serta bersama satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam Sambutannya Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, mengucapkan selamat datang kepada Ombudsman perwakilan Sulawesi Utara di Kabupaten Bolsel.

Bupati menjelaskan Ombudsman Republik Indonesia adalah Suatu lembaga Negara yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan Negara dan pemerintah.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Bupati.

Bupati berharap melalui Desiminasi hari ini akan mampu meningkatkan kinerja Pemda terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus beri hak hak masyarakat secara adil dan seimbang” harap Bupati.

Lanjutnya, kedepan ada kerjasama yang baik antara Pemda dan Ombudsman Sulut dalam pembinaan aparatur yang ada. “Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa produk ombudsman adalah korektif bukan sanksi,” ujarnya.

Diketahui, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) yang diantaranya Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan,  dan Kerahasiaan. (Wawan Dentaw)

Komentar