Yasti Tegaskan Paripurna LKPJ Kadaluarsa

BolmongNews.com, Bolmong–Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2018, Rabu (8/5) batal digelar.

Hal ini disebabkan tidak hadirnya pihak eksekutif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong. Hal ini membuat Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling angkat bicara.

Sesuai informasi yang ia terima Welty menduga, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh ASN untuk tidak diperkenankan hadir dalam rapat paripurna LKPJ tersebut.

“Jika ada intruksi dari bupati menurut kami ini adalah sesuatu yang keliru. Rekomendasi pansus ini sebetulnya, advis atau masukkan kepada bupati dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya

Lanjut, menurutnya peripurna yang dijadwalkan pada hari Rabu (8/5) sebelumnya suda melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Panitia khusus (Pansus) DPRD Bolmong sudah bekerja dengan baik, dan sudah memanggil seluruh dinas badan untuk diambil keterangan. Namun jika ada pemboikotan seperti ini, saya kira ada upaya yang sangat keliru,” katanya.

Welty mengaku, bahwa selanjutnya akan dibicarakan dengan anggota lainnya terkait langkah-langkah lembaga secara konstitusi, laporkan ke gubernur bahkan ada kemungkinan hingga ke Mendagri.

Pernyataan Ketua DPRD Bolmong tersebut mengundang reaksi keras dari Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Mantan Anggota DPR RI 2 periode itu menilai, Ketua DPRD Bolmong tidak paham akan permasalahan yang terjadi.

Menurut Yasti, tidak hadirnya pihak eksekutif pada paripurna penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ tahun anggaran 2018 yang dijadwalkan, Rabu (8/5) di DPRD Bolmong mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah. LKPJ Kepada DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat.

Dalam Pasal 17 menyebutkan, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Juncto pasal 23 ayat (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna.

“Kenyataannya Paripurna DPRD Bolmong dilaksanakan tanggal 4 april 2019 atau telah lewat waktu,” ungkap top eksklusif di Bolmong, Rabu (8/5)

Lanjutnya, Pasal 23 ayat (4) Keputusan DPRD  tentang hasil pembahasan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Jika dihitung sejak 4 April 2019, 30 puluh hari adalah 4 Mei.

“Rapat paripurna malah dilaksanakan pada 8 Mei 2019, maka yang berlaku adalah ayat (6) apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ditanggapi maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Atas dasar itu kami berpendapat Rapat Paripurna telah daluwarsa dan cacat prosedur serta terkesan dipaksakan,” ungkapnya.

Menurutnya, rekomendasi dari DPRD merupakan salah satu langkah evaluatif menyangkut kinerja SKPD, selain LHP BPK yang menjadi bahan evaluasi dan tentunya disamping evaluasi secara internal yang dilakukan dengan mengacu pada capaian kinerja masing-masing SKPD.

Dengan dasar itulah kami keberatan kalau dikatakan bertindak konyol.

“Harusnya selaku pimpinan lembaga legislatif di Bolmong, beliau mengetahui dasar hukum sebagai rujukan dalam bertindak sehingga tidak sembarangan dalam berbicara,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan apa sikap Pemkab Bolmong jika masalah ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi bahkan ke Kemendagri. Bupati Yasti justru menginginkan jika hal itu terjadi

“justru kami menunggu jika hal itu diseriusi,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2017 saat penetapan  dokumen Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 di gedung DPRD Bolmonv sempat ada kendala.

“Toh kita mampu mendudukan masalah itu dengan jernih dan terbukti siapa yang bertindak sesuai ketentuan dan siapa yang asal bunyi,” ucapnya.

Menurut yasti, alasan lainnya mengapa pihak eksekutif tidak menghadiri Rapat Paripurna tersebut karena angota tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat atau tidak korum dalam rapat Bamus untuk memutuskan diselenggarakan paripurna atau tidak.

“Yang terjadi ketua dewan tetap melaksanakan paripurna yg dasar pelaksanaannya kabur. Untuk itu, jika laporan itu diseriusi, lampirkan dalam laporan dokumen berita acara dan absensi biar masalah ini menjadi terang,” tutup Yasti.(Viko)

Komentar