Pemkab Bolmong Siapkan 32 Miliar untuk Gaji 13 dan 14

BolmongNews.com, BolmongKepala Badan Keuangan Daerah (BKD)  Bolaang Mongondow (Bolmong) Fiko Mokodompit mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk mbayaran gaji 13 dan tunjangan hari raya atau gaji 14 sekitar 4.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

“Anggaran ini suda termasuk CPNS yang baru-baru menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, jadi untuk gaji CPNS itu suda aman,” ungkapnya

Menurutnya, meski telah menyiapkan anggaran, Pemkab Bolmong belum mencairkan gaji tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pencairan dari pemerintah pusat.

“Pada prisipnya, kami siap membayar kapan saja, asal sudah ada juknisnya dan perintah membayar, ya kita bayar kapan saja,” katanya

Lanjutnya, untuk anggaran gaji 13 dan 14 berdasarkan kebutuhan gaji pokok PNS Bolmong setiap bulannya sekitar Rp 16 miliar.

“Begitu juga dengan CPNS. Karena gaji mereka baru 80 persen, maka gaji 13 juga menyesuaikan dengan itu. Total sekitar 32 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang mengungkapkan, untuk gaji 13 sesuai peruntukkannya dibayarkan saat tahun ajaran baru. Begitu juga untuk gaji 14, itu merupakan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

“Gaji 13 itu tujuannya untuk membantu orang tua yang anaknya akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara kalau gaji 14 karena itu THR, maka dibayarkan pada saat menjelang lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri.

Dengan demikian anggaran tersebut bisa dicairkan sesuai keputusan dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan (3/5) pekan lalu, yakni pada 24 Mei atau sekitar sepekan sebelum hari raya Idul fitri tahun ini.

“Untuk pencarian THR, terutama PP-ya bapak presiden sudah tanda-tangan tadi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan bahwa pencairan yang jatuh di bulan Mei tersebut telah sesuai dengan siklus tahunan dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang disetujui oleh DPR.(Viko)

Komentar