Masa Jabatan Berakhir, 96 Desa Bakal Diisi Penjabat Sangadi

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mogondow (Bolmong) tak lama lagi akan menggelar Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau Kepala Desa (Kades) secara serentak. Dari 200 Desa ada 96 Desa yang akan mengikuti hajatan tersebut.

Ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Adapun sesuai masa jabatan Sangadi akan berakhir pada 20 Januari 2022 mendatang. Sehingga itu, untuk desa yang akan mengikuti Pilsang serentak di Bolmong, bakal diisi Penjabat Sangadi.

Hal ini pun diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Program Pembangunan Masyarakat Isnaidi Mamonto.

Menurutnya, dari 96 Desa ada 91 Desa bakal diisi Penjabat Sangadi. Para penjabat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Sangadi dalam kurun waktu tertentu.

“Jadi dari 96 Desa kurang lebih 91 Desa bakal diisi Penjabat Sangadi. Mereka ini juga akan dikeluarkan SK Bupati,” sebutnya, Senin (8/11).

Sedangkan untuk 5 Desa, lanjut dia, lebih awal memiliki Penjabat Sangadi.

“Desa yang lebih awal memiliki Penjabat Sangadi, karena ada yang telah berakhir masa tugas dan ada juga telah meninggal dunia,” imbuhnya.

Disamping itu, untuk pelantikan Sangadi sendiri akan dilaksanakan sekitar Maret atau April 2022 mendatang. Ini sesuai jadwal tahapan yang disusun Dinas PMD Bolmong.

“Mudah-mudahan semua tahapan berjalan baik dan lancar hingga pelantikan nanti,” harapnya.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar