DPRD Bolmong Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2018

BolmongNews.com, Bolmong–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmong tahun anggaran 2018.

Rapat yang gelar di ruang paripurna kantor DPRD Bolmong, Kamis (04/04), dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling mengatakan, paripurna ini digelar berdasarkan sesuai aturan perundang-undangan menyebutkan, kepala daerah dan wakil wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Secara normative, LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” kata Welty

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow juga menyampaikan sambutannya terkait penyampaian LKPJ tahun 2018.

Dalam sambutannya Yasti menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga, pada tahun 2018 lalu dianggarkan sebesar Rp. 868.045.071.562,- dengan realisasi sebesar Rp. 803.577.631.019,- atau 92,57%.

“Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan untuk tahun anggaran 2018, digunakan untuk kegiatan program kerja tahun anggaran 2018 sesuai dengan arah kebijakan umum APBD yang telah kita sepakati dan ditetapkan bersama, maka telah dianggarkan belanja langsung maupun belanja tidak langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang tersebar ke dalam 20 penyelenggaraan urusan wajib, 7 penyelenggaraan urusan pilihan dan 1 penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah,” katanya

Turut hadir pada paripurna, 30 anggota DPRD Bolmong, unsur Forkopimda Bolmong, Sekda Bolming Tahlis Gallang, para asisten serta, pimpinan SKPD serta segenap jajaran pemkab Bolmong.(Viko)

Komentar