DPRD Bolmong Bahas 3 Ranperda Retribusi

BolmongNews.com, BolmongDewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyesuaian tarif retribusi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, pada Senin (05/8).

Rapat pembahasan tersebut dipimpin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong Marthen Tangkere SE, dan anggota DPRD Yusra Alhabsy, SE. Sedangkan intansi yang terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan hidup, Bagian Hukum, dan Dinas Badan Keuangan Daerah serta Dinas Pariwisata Pemkab Bolmong.

Ketua Bapemperda Marthen Tangkere mengatakan, tiga ranperda tentang tarif penyesuaian untuk usulan Dinas Perhubungan yang dibahas yakni perubahan atas perda kabupaten Bolmong nomor 20 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan umum, perubahan atas perda nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan perubahan atas perda nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal.

“Tiga ranperda tersebut yang tinggal disesuaikan kenaikan tarifnya,’’kata Marthen.

Lanjutnya, disesuaikan kenaikan tarif retribusi tiga ranperda tersebut dikarenakan tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

“Usai diparipurnakan tahap II di DPRD, berikutnya masih dikonsultasikan kepada Biro Hukum Propinsi Sulawesi utara (Sulut) untuk dievaluasi, tapi tetap sudah jadi perda untuk dilaksanakan,’’ujar Marthen.

Pembahasan ini tidak lain demi meningkatkan  pendapatan asli daerah (PAD) pemkab Bolmong.

“Jika perda ini dilaksanakan, saya pastikan PAD bolmong akan bertambah,’’ungkap Marthen.

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong Hardiman Pasambuna SH, mengatakan tiga ranperda tersebut  sudah sesuai dengan kondisi daerah, dan untuk paripurna tahap 2 tinggal tunggu jadwal dari DPRD.

“Sesudah di paripurnakan tentu tim Pemkab Bolmong dan Bapemperda akan bawah draf ini untuk di evaluasi kepada tim dari biro hukum  pemrov Sulut,’’ terang Hardiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan angkutan, Sutarman Mokoginta dalam forum rapat tersebut menyampaikan  ranperda penyesuaian kenaikan tarif retribusi sudah berapa kali di survey, dan berapa kali dibahas ditingkat tim Pemkab Bolmong.

“Intinya ini terkait meningkatkan PAD Bolmong dan yang disesuaikan hanya angka – angkanya, ini dampaknya sangat baik untuk program pembangunan daerah kedepan,’’ tambah Sutarman.

Tak hanya itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Fico Mokodompit yang hadir saat itu berharap kepada Bapemperda agar secepatnya ditetapkan sebelum pembahasan APBD Perubahan 2019 berjalan.

“Jika ini sudah ditetapkan maka kami dari BKD tinggal merubah untuk disesuaikan penambahan PAD-nya,’’singkat Fico.

Diakhir rapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmong Ir Abdul Latief  meminta, untuk lokasi terminal dan pengujian kiranya menyiapkan tempat sampah basah dan kering terutama kepada para pengusaha rumah makan disekitar lokasi tersebut.

“Saya hanya ingatkan dampak kotoran lingkungannya,’’ujarnya

Selanjutnya, Bapemperda Dprd Bolmong melanjutkan membahas tentang ranperda rencana induk pengembangan pariwisata di Bolmong perubahan Perda nomor 17 tahun 2011.

“Ranperda ini dilakukan untuk menyesuaikan visi dan misi bupati dan wakil Bupati Bolmong,’’ tambah Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Bolmong Dra Ulfa Paputungan.(Viko)

Komentar