Diduga Korupsi Dana Desa, Sangadi Desa Komangaan Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan

BolmongNews.com, Hukrim–Sejumlah warga asal Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaporkan oknum Kepala Desa (Sangadi) berinisial SB alias Sab ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (22/04) kemarin.

Sab dilaporkan karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (Dandes) serta pemalsuan tanda tangan.

Salah satu warga Desa Komanggan, Yusrin Potabuga yang melapor mengungkapkan, dirinya bersama warga menemukan adanya kejanggalan ada pembangunan proyek fisik prasaran air bersih dari Dandes tahun anggaran 2015.

Yusrin mengaku diberhentikan sebagai Ketua BPD oleh Sangadi karena mempertanyakan kejelasan proyek tersebut.

“Pada tahun 2017 saya diberhentikan dari Ketua BPD karena melakukan protes terhadap kejanggalan Dandes,” ujar Yusrin saat di wawancarai wartawan usai melapor di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Selain melaporkan kejanggalan penggunaan Dandes, warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan dalam kwitansi pembayaran upah harian orang kerja (HOK) pada pekerjaan prasarana air bersih tersebut.

Hamat Simbala, warga lainnya yang turut melaporkan mengaku, pada proyek tersebut, dirinya hanya sebagai buruh angkut dengan menggunakan tenaga manusia. Ia bekerja selama enam hari dan menerima upah sebesar Rp 600 ribu.

Tapi, dalam dokumen pertanggungjawaban, dirinya tercatat sebagai tenaga harian yang bekerja selama lima minggu. Dalam dokumen tercatat, upah per hari Rp 75 ribu. Berkerja selama 35 hari sehingga upah yang diterima tercatat sebesar Rp 2.625.000.

“Ada lima kwitansi atas nama saya yang sudah ditandatangani. Masing-masing kwitansi tercatat Rp 525 ribu. Dan saya keberatan karena tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Ini pemalsuan,” ungkapnya.

Senada dikatakan Noljin Paputungan. Dia juga mengalami hal yang sama dengan Hamat Simbala. Terdapat kwitansi yang juga sudah ditandatangani dengan jumlah masing-masing Rp 525 ribu. Dengan begitu, dia juga tercatat telah menerima upah sebesar Rp 2.625.000. Padahal, dirinya hanya menerima upah sebesar Rp 900 ribu lebih.

“Selain pemalsuan tanda tangan, ini juga ada dugaan korupsi,” bebernya.

Selain ketiganya, warga yang turut melapor masing-masing, Oyo Simbala, Herbi Bonde, Ridal Mokoginta, Jamal Lapik dan Rudin Paputungan. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Imron Mashadi SH MH, mengaku telah menerima laporan warga Desa Komangaan.

“Tadi siang (kemarin, red) ada warga dari Komangaan melaporkan secara lisan tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa. Dan laporan tersebut akan kita tindak lanjuti. Untuk sementara akan disurvei dulu, sembari menunggu petunjuk pimpinan,” singkat Imron.(Viko)

Komentar