66 Miliar Aset Bolmong Menghilang

BolmongNews.com, Bolmong–Dampak opini Disclaimer yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut 2018, salah satunya adalah hibah aset yang diberikan untuk daerah pemekaran.

Data yang dihimpun oleh BolmongNews dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong terdapat  66 miliar rupiah asset milik daerah menghilang. Data tersebut merupakan akumulasi dari aset yang dihibahkan ke Empat daerah hasil pemekaran Kabupaten Bolmong.

Kepala Seksi Pendayagunaan dan Peminda Tanganan Badan Keuangan Daerah, Michael Junius mengatakan aset hibah mempengaruhi hasil opini dari BPK dua tahun terakhir.

“Problem utama disclaimer itu karena aset yang belum tuntas ke daerah pemekaran,” ujar Michael, Rabu (29/05)..

Dari rincian yang ada, aset yang diserahkan ke daerah pemekaran antara lain, Kota Kotamobagu sebesar Rp 59 miliar, namun yang diterima hanya Rp 35 Miliar. Sementara Rp17 Miliar tidak diterima. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) total aset yang dihibahkan sebesar Rp14 Miliar, namun yang diterima hanya 1,2 Miliar, dan yang belum diterima Rp13 Miliar.

Begitu pula Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dihibahkan sebesar Rp40 Miliar, namun yang diterima hanya Rp35 Miliar. Sedangkan yang belum diterima sebesar Rp5 Miliar. Yang terakhir adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Bolsel kata Michael penerima aset hibah terbesar yakni Rp59 Miliar. Namun yang diterima hanya Rp29 Miliar, sementara sisanya masih Rp30 Miliar belum diterima.

“Keempat daerah tersebut belum menerima sisa dana hibah karena telah melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap bukti aset di lapangan sebelum menerima. Nyatanya, sebagian aset tidak ada,” kata Michael menjelaskan.

Total aset yang belum diterima dari keseluruhan aset yang dihibahkan ke daerah pemekaran dan provinsi berjumlah Rp 66 Miliar. Itu meliputi aset tanah, peralatan mesin, jalan irigasi jaringan, dan gedung.

“Sebagian besar tidak bisa diputihkan karena bukti fisik tidak ada,” jelasnya.(Viko)

Komentar