Terpidana Kasus Pembunuhan, Momintan Divonis Lima Tahun Penjara

BolmongNews.com, Hukrim–Tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana pembunuhan Hari Momintan, di kediamannya, di Desa Bongkudai Kecamatan Modayag, Bolaang mongondow Timur, Selasa (29/05/2019) sekira pukul 16.46 wita.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Suhendro G Kusuma, menyebutkan 23 april lalu, Mahkamah Agung telah memvonis Momintan lima tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap terpidana Hari Momintan, di kediamannya di Desa Bongkudai,” ujar Hendro.

Saat dieksekusi, petugas dari kejari langsung memborgol terpidana dan langsung digiring keluar rumah menuju mobil.

“Terpidana langsung kita bawa ke kantor Kejari. Tadi usai diperiksa kesehatannya langsung dibawa ke Rutan Kotamobagu, menjalani hukuman lima tahun penjara,” jelas Hendro.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Dengan petikan putusan MA nomor:1164 K/PID/ 2018. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, kasasi/penuntut umum kejaksaan negeri kotamobagu – Membatalkan putusan pengadilan negeri kotamobagu nomor 131/PID.B/2018/PN.KTG tanggal 12 september 2018.

1, menyatakan terdakwa Hari Momintan telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

2, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hari Momintan pidana penjara 5 tahun.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan agar terdakwa ditahan.

Komentar