Pentingnya Pengelolaan Zakat Perusahaan

Oleh: Sofia Dwi Safitri

Konferensi Zakat Internasional Pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban membayar zakat sangat erat kaitannya dengan perseroan, selama ada kesepakatan sebelumnya, antara lain di antara para pemegang saham, sehingga ada suka cita dan keikhlasan untuk memberikannya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam peraturan perusahaan sedemikian rupa, sehingga bersifat mengikat.

Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, hasil muktamar, perusahaan itu milik syakhsan i’tibarani (badan hukum yang dianggap sebagai orang) atau syakshiyyah hukmiyyah.

Oleh karena itu, transaksi antar individu muncul melalui peminjaman, penjualan, transaksi dengan pihak luar dan juga kerjasama.

Semua kewajiban dan hasil dinikmati bersama, termasuk kewajiban kepada Allah SWT berupa zakat. Namun selain zakat perusahaan, setiap orang juga wajib membayar zakat setiap bulannya (bila menerima gaji) sesuai dengan penghasilannya dan juga sesuai dengan nishabnya.

Mengenai kewajiban zakat perusahaan ini, dalam UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011 Bab I Pasal 4 Ayat 2 Ayat (c) dan Ayat 3 objek zakat yang wajib membayar zakatnya adalah , perdagangan/bisnis dan unit komersial/perusahaan.

Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan adalah dalil umum dalam Q.S. al-Baqarah:267 dan Q.S At-taubah:103

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

  1. Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

  1. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Secara umum, cara pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan sama dengan zakat komersial/perdagangan. Demikian pula nishabnya sama dengan 85 gram emas, sama dengan nishab zakat perdagangan dan sama dengan nishab zakat emas dan perak.

Hal ini sependapat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari riwayat Ali bin Abi Thalib. Dan menurut pendapat yang paling mutabar (paling akurat), 20 misqal sama dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki aset yang tidak dapat dibagi menjadi tiga bentuk:

  1. Aset berupa barang, dan wilayah dan infrastruktur, serta barang.
  2. Uang tunai yang biasa disimpan di bank.
  3. aset berupa piutang

Harta perusahaan yang wajib zakat kemudian mengacu pada tiga jenis harta, dikurangi harta berupa bangunan dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya,seperti hutang jatuh tempo atau hutang yang harus dibayar oada saat itu juga.

Para ulama peserta konferensi zakat internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H) membandingkan zakat perusahaan dan zakat perdagangan. Dalam istilah hukum dan ekonomi, kegiatan perusahaan pada dasarnya didasarkan pada perdagangan atau niaga.

Secara umum, cara pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat komersial/perdagangan, dan tingkat nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan: 2,5% x (aset – kewajiban lancar)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset bisnis sebesar Rp 2.000.000.000 dan kewajiban lancar sebesar Rp 500.000.000. Jika harga emas saat ini adalah Rp622.000/gram, maka Nishab Zakatnya adalah Rp52.870.000. Perusahaan A karena itu wajib membayar zakat untuk perusahaannya. Zakat yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah ?

2,5% x (Rp. 2.000.000.000 – Rp. 500.000.000 -) = Rp. 37.500.000,-

Potensi Zakat di Indonesia jika dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini dapat dibagi sebagai jaminan sosial untuk kepentingan masyarakat menengah kebawah. Agar terus beroperasi, terus tumbuh dan berkelanjutan, menyalurkan dana Zakat melalui pendekatan investasi bisnis. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, pemerintah mengatur undang-undang, setiap muslim yang wajib membayar zakat secara otomatis menerima tagihan dan harus membayar di BAZNAS.

Badan Pengelola Zakat Nasional kemudian membentuk unit usaha (Badan Usaha Zakat) dan kemudian menginvestasikan uang zakat di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan dan perdagangan.

Hasil Badan Usaha Zakat kemudian disalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan hari tua dan lain-lain.***

(Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)

Komentar