Mengenal Pegadaian Syariah

Oleh: Dewi Wulan Dana

Berbicara tentang pegadaian, di Indonesia ini sudah cukup banyak yang mendirikan pegadaian syariah. Pegadaian atau biasa juga disebut rahn. Apa sih yang dimaksud dengan gadai atau rahn itu?

Gadai atau rahn adalah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tangguhan utang, dengan adanya benda yang menjadi tangguhan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.

Dapat dikatakan gadai adalah transaksi utang piutang yang disertai agunan dalam bentuk harta bergerak dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan utangnya saat jatuh tempo.

Dan jika debitur tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang jaminan dijual sebagai pengganti utang.

Dari hal itu apa sih tujuan dari pegadaian itu?

Tujuan Pegadaian:

  1. Turut melaksanakan dan menjunjung pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman atas dasar hukum gadai.
  2. Pencegahan praktik ijon pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman-pinjaman / pembiayaan berbasis bunga.
  4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.

* Ijon adalah kredit yang diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah.

Dari tujuan itu pegadaian memiliki kegiatan usaha . Ada 8 kegiatan usaha pegadaian yaitu :

  1. Arrum Haji

Produk yang satu ini bermanfaat untuk siapa saja yang berencana pergi haji ke Tanah Suci tapi kekurangan biaya. Wujudkan ibadah ke tanah suci dengan Arrum Haji Pegadaian.

Cukup dengan jaminan Emas 3,5 Gr (Taksiran senilai 1.9 juta) langsung mendapat pembiayaan senilai 25 Jt untuk booking porsi haji. Pembiayaan dapat diangsur dengan tempo 12-60 bulan

  1. Arrum BPKB

Arrum BPKB adalah skema pinjaman dengan sistem syariah sesuai dengan fatwa MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB. Pinjaman hingga 400 Jt dengan tempo pembayaran mulai dari 12 sampai 36 bulan.

  1. Amanah

AMANAH adalah pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik motor atau mobil kondisi baru maupun second secara syariah untuk pengusaha mikro atau karyawan tetap. Pembiayaan hingga Rp 400 Jt dengan tempo angsuran bulan 60 bulan.

  1. Rahn (Gadai Syariah)

Produk ini memberikan pinjaman hanya dengan waktu sekitar 15 hari. Pinjaman bisa didapat mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal empat bulan.

  1. Multi Pembayaran Online

Bayar tagihan listrik, air, telepon, hingga pembelian tiket kereta api kini bisa dilakukan lewat produk multi pembayaran online.

  1. Konsinyasi Emas

Produk ini memberikan layanan jual-titip emas batangan. Nasabah bisa membeli emas sekaligus menitipkannya untuk dikonsinyasikan di Pegadaian Syariah.

Nasabah akan mendapat bagian dari hasil penjualan kalau emas yang dikonsinyasikan tersebut terjual. Dengan demikian, emas yang kita titipkan akan lebih produktif dan bisa memberikan untung dari pada hanya disimpan saja.

  1. Tabungan Emas

Produk yang di berikan berupa tabungan emas

  1. Mulia

Mulia adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel.

Mulia ada 3 yaitu mulia kolektif, mulia personal, dan mulia arisan.  Mulia kolektif yaitu layanan investasi emas batangan secara angsuran untuk komunitas dengan proses yang cepat dan mudah.

Mulia personal yaitu layanan investasi emas batangan secara angsuran perorangan di outlet pegadaian dengan proses yang cepat dan mudah.

Mulia arisan yaitu layanan investasi emas batangan secara ngasuran untuk kelompok arisan dengan harga yang pasti dan tidak di pengaruhi fluktuasi harga emas.

Barang-barang yang dapat digadaikan yaitu seperti barang perhiasan (Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia), kendaraan (Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain), barang elektronik (Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape, recorder, video player, televisi, dan lain-lain), barang rumah tangga (Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain – lain), mesin-mesin, tekstil, dan barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.

Dari penjelasan diatas manfaat pegadaian untuk nasabah yaitu tersedianya dana dengan prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat, dibandingkan dengan pembiayaan / kredit perbankan.  Dan nasabah mendapatkan manfaat bergerak yang aman dan dapat dipercaya.

Selain manfaat untuk nasabah bagi pegadaian juga dapat manfaatnya yaitu perusahaan mendapatkan penghasilan, yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.

Dan penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah untuk memperoleh jasa tertentu.

Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah bisa mendapatkan keuntungan dari pembebanan biaya sewa tempat penyimpanan emas.***

(Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)

 

Komentar