Kemendag Keluarkan Edaran Jual Minyak Goreng Rakyat, Ariono: Patuhi 3 Aturan Ini

BNews, KOTAMOBAGU — Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Menyikapi situasi yang berkembang secara nasional, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan, saat ini stok minyak goreng rakyat menjadi terbatas dan harganya tidak stabil, termasuk di Kota Kotamobagu.

“Dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat,” kata Ariono, Selasa (14/2/2023).

Menurut Ariono aturan ini guna memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET).

“Minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” ujarnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 itu kata Ariono, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer.

“Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan HET, Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita,” jelasnya.

Ariono berharap semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

“Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegasnya.

“Masyarakat Kotamobagu diminta agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar