Ini Kata RSUD Kotamobagu Soal THL yang Menuntut Gaji

KOTAMOBAGU—Terkait demo yang dilakukan oleh salah satu Tenaga Harian Lepas (THL), tentang menuntut pembayaran hak gaji 3 bulan dari Januari sampai Maret. Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Kotamobagu lewat kepala bagian administrasi umum RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita, melakukan konferensi pers bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Rabu (14/4).

Dalam konfrensi pres tersebut, Hendry menjelaskan tentang pengangkatan THL di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kotamobagu. Dimana setiap tahun anggaran itu pasti akan berakhir di bulan Desember. Sama juga yang berlaku pada RSUD Kotamobagu, terhitung sejak Januari hampir seluruh OPD belum melakukan pengangkatan THL.

“Terkait dengan itu, waktu apel kerja perdana di RSUD Kota Kotamobagu, kebetulan saya sendiri yang memimpin, Pihak RSUD Kotamobagu sudah mengeluarkan tentang surat edaran kepada THL tahun anggaran tahun 2020 bahwa terhitung sejak Januari 2021, belum ada status THL, sambil menunggu diterbitkannya Surat Keputusan(SK). Nah, waktu itu saya keluarkan surat edaran dan dibacakan pada saat apel perdana, kurang lebih isi dari surat edaran tersebut yang pertama, jadi ditujukan oleh teman teman THL tahun anggaran 2020, bahwa terhitung sejak per 1 Januari, semua statusnya sama sukarela dengan ketentuan yang pertama harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku di RSUD kalau masih mau bekerja di rumah sakit. Kemudian yang kedua tidak menuntut upah atau gaji sampai dengan diterbitkannya SK pengangkatan, dan yang ketiga, apabila keberatan dengan ketentuan tersebut bisa mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan itu dibacakan pada tanggal 4 januari,” jelasnya

“Waktu itu ada beberapa yang langsung mengajukan permohonan diri untuk pindah kerja ke tempat lain. Ada juga yang beberapa tetap bertahan di rumah sakit sebagai tenaga sukarela sambil menunggu SK pengangkatan tersebut,” sambungnya.

Lanjut hendri, jadi terinformasi sampai hari ini RSUD Kota Kotamobagu belum mengeluarkan SK pengangkatan THL.

“Jadi terkait isu yang berkembang diluar, bahwa yang lain sudah menerima gaji 3 bulan, kemudian yang bersangkutan tidak menerima gaji itu tidak benar,” katanya.

RSUD Kotamobagu memang merencanakan akan merasionalisasi THL di 2021, terkait dengan masuknya 87 CPNS di tahun 2020.

“Jadi waktu itu bersamaan karena CPNS tahun 2020 kan untuk Pemerintah Kota(Pemkot) sebagian besar di rumah sakit, jadi ada 87 CPNS, itu 10 dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Karena sudah ada 87 CPNS yang masuk otomatis THL yang lain, kita akan kurangi karena pekerjaannya sudah akan digantikan oleh CPNS yang masuk. Jadi terkait dengan itu sehingga memang pada saat penganggaran di rumah sakit untuk tahun 2021. Kita sudah menetapkan sejumlah 64 orang THL yang akan kita kurangi karena posisinya sudah digantikan oleh cpns,” pungkasnya.

(Laras Dondo)

Komentar