DP3A Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

BolmongNews.com, Bolmong–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar sosialisasi percepatan kepemilikan akte kelahiran.

Kegiatan digelar di aula Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (07/08), itu bekerjasama dengan Kementerian PPPA Deputi Tumbuh Kembang Anak, yang difokuskan pada pemahaman dan manajemen guna mempercepat kepemilikan akte kelahiran untuk anak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang saat membuka kegiatan meminta agar sosialisasi yang ditujukan khususnya perangkat daerah di Pemkab Bolmong yang berkaitan dengan pendataan kependudukan, dan yang bersentuhan dengan hak anak, mampu memberikan nilai positif.

“Saya berharap, kegiatan ini mampu memberikan inovasi dan terobosan terbaru memaksimalkan percepatan kepemilikan hak anak,” ujar sekda.

Sementara itu, Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen-PPPA, Sri Martani Wahyu Widayati, dalam pemaparannya menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Kemen-PPPA.

“Di antaranya, merumuskan pelaksanaan kebijakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kemen-PPPA untuk menkoordinasikan percepatan kepemilikan akte kelahiran bagi anak Indonesia,” kata Sri.

Selanjutnya, melakukan sosialisasi, advokasi, konsultasi dan fasilitasi tentang hak anak untuk memperoleh akta kelahiran secara gratis.

“Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan akta kelahiran,” tambahnya.

Mendorong peran serta masyarakat, lanjut dia lagi, dalam upaya percepatan akta kelahiran, dan memfasilitasi daerah dalam perumusan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak.

Sementara itu, Kepala DPPPA Bolmong, Farida Mooduto, yang menjadi satu di antara narasumber, berbicara tentang dasar hukum adanya Akta Kelahiran.

Dia menjelaskan bahwa pada alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya.

“Dalam kaitannya dengan hal ini, salah satu kewajiban negara untuk melindungi warga negara khususnya anak Indonesia adalah dengan memastikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas diri berupa Akta Kelahiran,” jelas Farida.

Dalam pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Jaminan yang diberikan undang-undang itu memberikan landasa yang sangat kokoh bagi seluruh anak Indonesia untu dipenuhi hak-haknya,” ungkapnya.

Diketahui, selain Kepala DPPPA Bolmong Farida Mooduto dan tim dari Kemen-PPPA, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmong Iswan Gonibala turut menjadi narasumber juga.

Farida mengungkapkan, kegiatan ini berakhir dengan terciptanya komitmen Kabupaten Bolmong mewujudkan angka kepemilikan akta kelahiran sebesar 99 persen di tahun 2020. (Viko)

Komentar