5 Hal ini Kata Kepala DP3A Kotamobagu Masuk Kategori Kekerasan Terhadap Anak

BNews,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu gelar sosialisasi di Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (27/6/2023).

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur ini mengusung tema, Pencegahan Kekerasan Anak dan Perkawinan Anak dan Penggunaan Obat-obat Terlarang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya(NAPZA).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3A Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, Kepala UPTD PPA Kotamobagu Susilawaty Gilalom dan Kabid Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Novalia Suamita Djaman.

Meike Rachel Sompotan menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya dalam melindungi anak, serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Pentingnya untuk mengetahui hal-hal yang menghindari resiko kekerasan terhadap anak. Ada 5 bentuk kekerasan kekerasan anak yakni, kekerasan fisik,kekerasan psikis atau emosional, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran dan kekerasan eksploitasi anak,” kata Meike.

Sementara itu, Ketua UPTD PPA Kotamobagu selaku pemateri menyampaikan mengenai cara melindungi anak-anak, mulai dari membangun komunikasi yang baik dengan anak, maksimalkan peran sekolah, membekali anak dengan ilmu bela diri, dan segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kekerasan.

“Dengan memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak terkontrol, selain itu juga dapat meningkat kualitas penanganan kasus kekerasan anak serta meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan khusus kepada anak,” ujarnya.

Diketahui sosialisasi ini dihadiri Camat Kotamobagu Timur, Kori Manoppo, Lurah dan Sangadi se Kecamatan Timur, perwakilan siswa dan siswi, PATBM dan FAD Kota Kotamobagu.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar