Imigrasi Kotamobagu Ikuti Kegiatan Diseminasi Penguatan dan Penyidikan Keimigrasian

BNews, NASIONAL – Kantor Imigrasi Kotamobagu mengikuti Kegiatan Diseminasi, Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian, pada Selasa 5 Desember 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim), di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.

Adapun kegiatan itu bertujuan untuk penyebaran informasi serta memberikan pengetahuan kepada seluruh jajaran Keimigrasian mengenai peraturan tentang Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian.

Selaku peserta, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Keneth Rompas.

Baca Juga:Kemenkumham Terima Penganugerahan Anindhita Wistara dari BPS

Sementara kegiatan secara resmi di buka Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam.

Dalam sambutannya, ia menyebut bahwa jumlah pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Keimigrasian yang ditempuh melalui proses penyidikan sangat rendah, dibanding dengan jumlah pelanggaran Keimigrasian sepanjang Tahun 2023.

Sehingga, dirinya sangat menyayangkan, apa lagi mengingat Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki banyak Unit Pelaksana Teknis dan PPNS Keimigrasian.

Berdasarkan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengadakan acara Diseminasi yang dihadiri oleh para PPNS Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan untuk menguatkan kembali fungsi penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia melalui proses penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.

Baca Juga:Rapat Monev SIPP Diharap Tingkatkan Kualitas Informasi Layanan Publik

Meski begitu, penerapan standard operating procedure (SOP) harus dikedepankan sebagai upaya meminimalkan kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan saat melaksanakan penyidikan.

“Tingkatkan kompetensi penyidikan dan kedepankan kode etik penyelidikan dan penyidikan,” ajak Godam.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan, pengawasan keimigrasian baik itu pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan perlu terus dikuatkan.

“Hal ini seiring dengan semakin banyaknya orang asing yang masuk Indonesia pasca pandemi covid-19,” katanya.

Usai dibukanya acara tersebut, para peserta mengikuti sejumlah materi dari para narasumber handal.

Mulai dari pengenalan Digital Evidence First Responden (DEFR), Penyusunan Matriks Pemenuhan Unsur Dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian, Menjaga Chain Of Custody Data Digital untuk menjadi alat bukti yang sah di Persidangan, serta Koordinasi Penegakan Hukum Keimigrasian antar Negara.

 

Sumber : Kantor Imigrasi Kotamobagu

Komentar