RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Lakukan Klarifikasi Surat dari BPJS Cabang Tondano

KOTAMOBAGU—Management Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu,  menggelar konfrensi pers bersama sejumlah awak media, Sabtu (2/1/2021) sore tadi.  Konfrensi pers tersebut dilakukan untuk meng-klarifikasi surat BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

Ketua yayasan RSIA Kasih Fatimah Sitty Masita Korompot didampingi Direktur Utama dr Sitty Korompot, menyampaikan beberapa point klarifikasi dalam bentuk rilis yang langsung diberikan kepada awak media.

Selain itu, management RSIA Kasih Fatimah mengungkapkan,  terkait ketentuan dan syarat kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai regulasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, telah dipenuhi oleh pihaknya.

“Kami sudah memenuhi semua ketentuan berdasarkan regulasi untuk kelanjutan PKS. Saat ini tinggal menunggu rekredentialing kembali oleh pihak BPJS Cabang Tondano sampai dengan tanggal 15 Maret 2021,” terang  Sitty Masita Korompot.

“Kami management RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu berharap dengan penjelasan dan klarifikasi ini, untuk selanjutnya kerjasama antara RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dengan BPJS Kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik dan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya,” harapnya. (*)

Berikut rilis tentang klarifikasi RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu yang diterima media :

Klarifikasi mengenai BPJS tidak pernah menyatakan bahwa RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu tidak melayani BPJS per 1 Januari 2021

  • Bahwa RSIA Kasih Fatimah salah dalam hal persepsi tentang arti dari Surat BPJS No 1290/x-06/1220, dimana tanggal 31 Desember 2020 seluruh Cabang Tondano mengucapkan terima Kasih kepada FKRTL yang memberikan pelayanan terbaik di wilayah Cabang Tondano.
  • Bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2020 BPJS Kesehatan akan melakukan pengakhiran kerja sama dengan seluruh FKRTL yang telah bekerjasama sepanjang tahun 2020 dan akan melakukan Perpanjangan kerja sama yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan kerjasama.

 

Komentar