Pemkot dan Kantor Pertanahan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPHTB

KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu, Jumat (14/8).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus. Sementara dari pihak Kantor Pertanahan oleh Edwin Kamurahan. Penandatanganan ini disaksikan Wali Kota Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Freddy Kolintama.

Wali kota mengatakan, perjanjian kerjasama BPHTB Host to Host ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. “Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertipikat,” kata Tatong.

Dengan ada kerjasama BPHTB ini, lanjut Tatong, maka PAD dapat digenjot. “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, menerangkan adapun perjanjian kerjasama ini lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertipikat dan pembayaran BPHTB. Dimana, katanya aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat. “Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memendek jalur pengurusan. Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD, pungkasnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar