DP3A Kotamobagu Dampingi Proses Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

KOTAMOBAGU- Sebanyak 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah Kota Kotamobagu selang bulan januari hingga akhir juli tahun 2020.

Kepala DP3A Kotamobagu melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Citra Dewi Ololah S.Sos, mengatakan dari jumlah kasus tersebut, 9 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual dan cabul.

“Sembilan diantaranya cabul dan tengah dalam proses. Enam kasus masih dalam tahap pengumpulan bukti, sedangkan tiga kasus sudah ada putusan pengadilan dan pelakunya dijerat hukuman penjara,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian kasus lainnya diselesaikan dengan cara mediasi. “Ada juga laporan kasus KDRT yang masuk, namun hanya sampai pada tahap dimediasi, karena ada pertimbangan beberapa faktor, salah satunya anak,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolres Kota Kotamobagu Kompol Rina Frillya SIK, menyampaikan akan berupaya menekan angka kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu. Salah satunya melalui sosialisasi yang telah direncanakan, meski tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Kita sudah bertemu dengan pihak DP3A untuk membicarakan waktu pelaksanaan sosialisasi. Direncakan dilaksanakan di kelurahan dan desa serta sekolah-sekolah,” ungkap Rina saat jumpa pers dengan awak media beberapa waktu lalu. (Erwin Makalunsenge)

Komentar