Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Netralitas ASN

BolmongNews.com, Kotamobagu–Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 tinggal mengitung hari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu agar netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga.

Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Serta tertuang juga dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait penjelasan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Bawaslu Kotamobagu, Mishart A Manoppo, yang membidangi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeta Pemilu, saat menghadiri kegiatan Media Gathering terkait Peran media dalam rangka pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di Sekretariat Bawaslu Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Jumat (29/3).

“Menpan telah mengeluarkan edaran terbaru terkait ASN yang tidak boleh mengikuti kampanye,” ujar Mishart.

Pada kesempatan itu, Mishart juga menjelaskan terkait dengan Edaran menpan yang akan menjadi perhatian khusus Bawaslu.

“ASN tidak bisa mengikuti kampanye baik di waktu libur. Ini juga berlaku bagi TNI dan Polri,” ungkapnya.

Selain itu Mishart juga menjelaskan, Tenaga Harian Lepas (THL) juga tidak lepas pengawasan Bawaslu. Karena Oknum THL ini cukup mempunyai ruang untuk mengajak masyarakat memilih paslon tertentu.

“ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon tertentu, apalagi menganjurkan pihak lain untuk memilih karena dianggap menyalahi aturan dan ada sanksinya. Olehnya, kami (Bawaslu) mengajak media untuk sama-sama melakukan pengawasan terkait pelanggaran pemilu serta melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran oleh peserta Pemilu,” pungkasnya.(ewin)

Komentar