Akhir Triwulan II Realisasi PBB-P2 Kotamobagu 16,10 Persen

BNews, KOTAMOBAGU — Hingga pertengahan tahun 2023 realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) Kota Kotamobagu hingga pertengahan tahun 2023 baru mencapai 16,10 persen.

Dari data yang diperoleh Bolmong.News, hingga 13 Juni 2023 tercatat realisasi penagihan piutang PBB-P2 sejumlah Rp1.114.929.135 dari target ketetapan pokok sebesar Rp6.926.705.274.

Capaian realisasi penagihan PBB-P2 tertinggi adalah Kecamatan Kotamobagu Utara. Yakni 26,97 persen atau Rp151.657.489 dari target ketetapan pokok Rp562.334.355.

Sedangkan kecamatan terendah realisasi penagihan PBB-P2 adalah Kecamatan Kotamobagu Timur, yakni 12,38 persen atau Rp 258.928.526 dari target ketetapan pokok sebesar Rp 2.090.725.876.

Sementara Kecamatan Kotamobagu Selatan sebesar 21,32 persen dari target ketetapan pokok Rp 1.506.327.149, disusul Kecamatan Kotamobagu Barat capaian realisasi 13,85 dari ketetapan pokok Rp 2.767.317.894.

Terkait dengan hal ini, Camat Kotamobagu Utara M. Djunaidi Edo Mopobela mengatakan pihaknya melakukan evaluasi rutin di Desa/Kelurahan terkait penagihan PBB-P2.

“Setiap minggu kami melakukan evaluasi per RT dan dusun terkait capaian penagihan PPB-P2 per minggu,” kata Edo, Senin (19/6/2023).

Meski menduduki penagihan PBB-P2 tertinggi, Edo mengaku dari 5 Desa dan 3 Kelurahan masih ada yang berada dibawa 50 persen yakni Desa Sia baru diangka 46,52 persen dan Desa Pontodon Timur 39,23 persen.

Sementara, 3 Kelurahan yakni Genggulang 18,52 persen, Upai 20,39 persen dan Biga 14,32 persen.

“Kami menargetkan di triwulan III pembayaran PBB-P2 Kotamobagu Utara harus diangka 75 persen dan target 100 persen tanggal 15 Desember,” ujarnya.

Camat Kotamobagu Utara Kori Manoppo mengatakan di wilayahnya ada perubahan pemutahiran data wajib pajak di tahun 2022,yakni ketambahan dan pengurangan wajib pajak.

“Insya Allah mulai minggu depan saya akan turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penagihan pajak bersama Sangadi/Lurah dan RT guna memaksimalkan penagihan pajak dan retribusi sampah,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar