Residivis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

HUKRIM— Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi, IM alias Ikram (32 tahun) warga Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.

Penangkapan pelaku curanmor kelas kakap yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/644/IX/2020/Sulut/Res Ktg, Tanggal 10 September 2020.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, berdasarkan hasil penyelidikan, pengejaran dilakukan sejak hari kamis, 10 September 2020 hingga hari Sabtu 12 September 2020 di wilayah Kotamobagu, Bitung hingga sampai ke Kota Ternate tepatnya di dermaga pelabuhan Feri Bastiong Kota Ternate di atas kapal Feri KMP Madani.

“Pelaku mengakui telah berhasil melakukan penggelapan 3 Unit Mobil dan pencurian 1 unit Motor,” kata Angga.

Dikatakannya, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ditangan tersangka. “Yakni 1 unit motor Honda Beat warna Silver tanpa plat nomor, 1 Buah STNK mobil Daihatsu Xenia DB 1347 LX, 2 buah kunci kontak mobil serta 1 buah Handphone Vivo warna hitam,” sebutnya.

Lanjutnya, dalam melakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga anggota Tim harus melepaskan tembakan peringatan ke udara.

“Tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga Tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki selanjutnya membawa tersangka ke RS. Setelah mendapatkan perawatan tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan,” tandasnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar