Imigrasi Kotamobagu Deportasi Satu WNA asal Malaysia

BNews, HUKRIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, melakukan Deportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, pada Kamis 25 Agustus 2022.

WNA asal Malaysia itu bernama Mohd Rais Effandi Bin Zakaria yang di Deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta,  Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 11.25 WIB, dengan penerbangan Citylink QG-502 tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Usman kepada media ini membenarkan pendeportasian tersebut.

Menurutnya, ini juga bentuk komitmen Imigrasi Kotamobagu dalam penegakkan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara.

“Dalam proses pendeportasian WNA asal Malaysia itu, kita lakukan pengawalan ketat hingga ke bandara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Melgi Pahibe menambahkan, WNA asal Malaysia tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.

“Karena telah melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78 ayat (1) dan (2),” tegasnya.

Bahkan, kata Melgi Pahibe, WNA ini sebelumnya telah menjalani masa pendetensian sejak tanggal 10 Agustus 2022 di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Proses deportasi itu, turut didamping salah seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kotamobagu.

 

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar