Imigrasi Kotamobagu Pindahkan Satu WNA Filipina ke Rutan Kotamobagu

BNews, HUKRIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu memindahkan satu orang warga asing penghuni rumah detensi Imigrasi atau Deteni ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu.

Pemindahan Deteni itu adalah merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina atas nama Jungco Larry Malgabu.

Pemindahan tersebut dilakukan Imigrasi Kotamobagu pada Kamis 18 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Usman membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, pemindahan yang dilakukan itu terkait dengan Pro Justitia terhadap WNA Filipina.

Usman pun, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Rutan Kotamobagu, karena proses pemindahan berjalan lancar.

“Koordinasi dua belah pihak berjalan lancar. Pemindahan pun berjalan baik hingga selesai,” kata Usman kepada media ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Sementara itu, Rutan Kotamobagu melalui Djoni Tumangken Plt Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu mengatakan, bahwa pihaknya siap membantu dan memfasilitasi Kantor Imigrasi Kotamobagu, terkait dengan Deteni WNA Filipina ini.

“Pada prinsipnya, guna kelancaran proses Pro Justitia yang sedang dilakukan Kantor Imigrasi Kotamobagu, kami selalu siap membantu,” ujar Djoni Tumangken.

Diketahui, dalam proses kegiatan Deteni WNA Filipina, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu beserta tim disambut baik Plt Kepala Rutan Kotamobagu Djoni Tumangken.

Dalam proses Deteni dari Kantor Imigrasi Kotamobagu ke Rutan Kotamobagu, ikut serta mendampingi PPNS/Kasi Tikim Catur Febriandi Sutanto, PPNS/Kasi DoklanIntal Rodinson Saragih.

 

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar