Berikut 6 Intruksi Penting Menkumham RI ke Dirjen Imigrasi Baru

BNews, NASIONAL – Silmy Karim resmi menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setelah dirinya dilantik Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI Yasonaa H Laoly.

Pelantikan itu pun berlangsung di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.

Usai melantik, Menteri Yasonna mengatakan, tugas Keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis.

Sehingga, dirinya menuntut agar seluruh jajaran Imigrasi untuk dapat mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif.

Baca Juga :Eks Dirjen -Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T, Kasus Korupsi Migor

“Semua itu dengan harapan memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian,” kata Yasonna, melalui siaran Pers yang diterima Bolmong.News dari Kemenkumham RI, Rabu 4 Januari 2023.

Lanjut Yasonna, untuk mencapai tujuan yang dimaksud, ada 6 (enam) langkah penting harus dilakukan Dirjen imigrasi.

Pertama, seluruh jajaran Imigrasi harus memberikan atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia, melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” sebut Yasonna.

Baca Juga :PNBP Imigrasi Tembus 4 Triliun, Begini Penjelasannya

Kemudian yang kedua adalah, terkait peningkatan pelayanan publik khususnya Visa on Arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi

“Kedua, atensi dan segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini dianggap belum berubah sama sekali,” ujarnya.

“Bahkan, Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol, sehingga akhirnya menyulitkan. Maka kedepannya diharapkan, Imigrasi memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani,” sambung Yasonna.

Kemudia yang ketiga, lanjut Yasonna, dirinya meminta jajaran Imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar, sekaligus melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian Visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan Keimigrasiannya.

Baca Juga :Dongkrak Sektor Pariwisata, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Lanjut dia, langkah keempat yakni, dapat menyiapkan petugas Imigrasi dan infrastruktur, dalam rangka pengembangan pelayanan Keimigrasian di beberapa Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung Internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai dan Bandara lainnya.

Kemudian yang kelima, ia juga menuntut agar seluruh jajaran Imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan core value aparatur sipil negara (ASN) yaitu BerAKHLAK.

“Pedomani dan implementasikan, setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian ini, yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI, yakni BerAKHLAK,” jelas Yasonna.

Kemudian langkah yang terakhir atau keenam, Menteri Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran Imigrasi dapat mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia, dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara, serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas Yasonna.

Disamping itu, dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Menteri Yasonna pun menegaskan, bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi.

“Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas Imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien, serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Dirjen Imigrasi Andap Budhi Revianto menambahkan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.

Bahkan kata Andap Budhi Revianto, Silmy Karim merupakan peserta seleksi dari kategori non PNS.

Baca Juga :Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Yang di mana, Silmy Karim sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel.

Ada pun, keikutsertaan non PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” papar Andap.

Diketahui, hadir dalam pelantikan tersebut, para Pimpinan K/L, seperti Menteri Kesehatan, Menteri Investasi / BKPM, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wamenkumham, Wamenhan, Wamen II BUMN dan BPK.

Selain itu, ada juga para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham,  Pimpinan BUMN, perusahaan, Kepala Kantor wilayah serta undangan lainnya.

Sumber : Biro Humas Hukum dan Kerjasama                     Setjen Kemenkumham RI

Editor    : Wahyudy Paputungan

Komentar