Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

BNews, NASIONAL – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Dalam siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor: SP/IMI/009/2022/01 yang diterima media ini menerangkan, bahwa aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, pada Kamis 29 September 2022.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Di sisi lain, kata Widodo, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di Kantor Imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat,” pintanya.

“Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” sambung Widodo, Selasa 4 September 2022.

Dengan bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Sehingga Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ungkapnya.

Widodo, pun menjelaskan, untuk masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” jelasnya.

Bahkan hal ini telah disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori yang dijelaskan tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Ini pun tertuang pada Pemenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)

 

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Komentar