Bupati Bolsel Apresiasi Aksi Demo Menolak PETI di Tobayagan

BNews, BOLSEL — Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, pada Senin (17/7/2023), diapresiasi oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.

Hal ini disampaikan Bupati melalui juru bicaranya, Andrika Hasan, di Molibagu, Selasa (18/07/2023).

“Pak bupati mengapresiasi aksi yang menolak PETI di Tobayagan Selatan, ini merupakan dinamika demokrasi,” kata Andrika.

Andrika mengatakan Bupati Bolsel tidak anti kritik dan tidak anti aksi demo, selama masih sesuai aturan.

“Akan tetapi, Pak Bupati mengingatkan dalam menyuarakan pendapat di muka umum harus beretika, menjunjung nilai-nilai dan adab-adab kesopanan,” ujar Andrika.

Andrika lalu menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.

“Ini bukan disengaja tidak menerima para pendemo. Akan tetapi, di saat bersamaan juga sedang memimpin jajaran melakukan ziarah ke makam tokoh-tokoh pemekaran dalam rangka HUT daerah, dan kegiatan ini sudah diagendakan sebelumnya,” ujarnya.

Soal pertambangan ilegal (PETI) di Bolsel, Andrika mengatakan, jauh hari sebelumnya Bupati Iskandar dan Wabup Deddy telah menerima laporan dari tokoh-tokoh masyarakat terkait hal tersebut.

“Tapi ini bukan berarti Pemkab Bolsel melakukan pembiaran terhadap PETI,” kata Andrika

Ia menambahkan Pemkab Bolsel melalui Dinas Lingkungan Hidup selalu melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi untuk menertibkan PETI.

Bahkan, DLH Bolsel sudah beberapa kali melayangkan surat dan turun lapangan di beberapa lokasi PETI tersebut

“Pihak legislatif pun tidak tinggal diam. Setelah masuk laporan dari masyarakat, DPRD Bolsel yang dikomandoi Ketua DPRD Ariffin Olii bersama pemerintah kecamatan turun melakukan sidak di lokasi PETI beberapa minggu lalu,” tambah Andrika.

Hal ini juga kata dia, telah ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov lewat Dinas Kehutanan Provinsi.

Lanjut dijelaskannya, PETI ada beberapa kriteria yakni, kegiatan tambang tanpa ijin, penambangan di luar koordinat yang diizinkan, penambangan berizin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, penambangan sudah habis masa berlakunya (izin operasional habis).

Andrika menegaskan, bahwa Pemkab Bolsel sampai hari ini terus konsisten bersama Forkopimda berkoordinasi dalam menciptakan keamanan di daerah ini.

“Pemkab juga terus konsisten menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendukung,” tambahnya.

Andrika mengatakan, ini bisa dibuktikan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan terkait penanggulangan ekosistem alam yang ada di Bolsel.

Contohnya, kata dia, Perbup Nomor 289 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean.

“Ada juga Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa, di mana perda ini gencar disosialisasikan sebagai bentuk komitmen pemda terhadap kelestarian alam dan lingkungan,” tandasnya.

Reporter: Wawan Dentaw

Komentar