Protes Penasehatnya Aliran Sesat, LAKI Demo Kantor Kemenag Bolmong

BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Puluhan orang dari perkumpulan Laskar Anti Korupsi (LAKI) berdemo di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) meminta pencopotan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lolak Kamis (5/9/2019).
Mereka beralasan Kepala KUA Lolak sudah divonis bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Imam Sukron Mamonto.

Spanduk pencopotan kepala KUA Lolak dibentangkan di halaman kantor. Sebuah mobil pick up digunakan massa sebagai mobil komando untuk membawa pengeras suara.

Salah satu pendemo menyatakan, kepala KUA sudah memecah belah warga Lolak lewat informasi yang menyesatkan. Ia menyebut kepala KUA itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. “Kami minta segera copot dia,” kata dia.

Menurut dia, demo yang dilakukan murni aspirasi warga.

Diketahui Sukron adalah pemimpin Laduna Ilma Nurul Insan yang disebut aliran sesat oleh MUI Sulut.

Kepala Kemenag Bolmong Tavip Pakaya saat menerima pendemo menolak permintaan mereka. “Kami belum menerima salinan putusan pengadilan sebagai dasar untuk melakukan tindakan,” kata dia.

Dikatakan Tavip, jika mencopot seseorang tanpa dasar pihaknya bisa balik digugat. Tavip mengaku tidak pernah melindungi kepala KUA Bolmong. “Tapi dasar normatif bagi saya untuk melakukan tindakan tidak ada, ia masih masuk kantor dan belum ada eksekusi,” katanya.

Terkait tudingan bahwa kepala KUA intoleran, dirinya mengatakan sangat anti dengan pihak yang intoleran. Ia meminta agar isu tersebut diredam. “Saya minta semua tenang,” kata dia.

Sementara Budiarjo Tumbol, Ketua KUA Lolak mengatakan, pangkal masalah adalah nasihat yang diberikannya pada pasangan yang baru menikah.

Ia membeber kepada pasangan itu untuk mewaspadai aliran sesat Laduna Ilma yang dipimpin Imam Sukron. “Itulah saya dituding melakukan pencemaran nama baik,” kata dia.
Di pengadilan, ia tidak bisa menunjukkan bukti fatwa MUI yang menyatakan Laduna Ilma yang dipimpin Sukron sesat hingga dirinya divonis 6 bulan penjara.

Dia pun melaporkan perihal aliran itu ke MUI untuk diteliti. Kini fatwa MUI bahwa Laduna Ilma pimpinan Sukron adalah aliran sesat telah turun.
“Berarti apa yang saya bilang benar karena MUI katakan itu,” kata dia.

Dia mengaku sudah melakukan upaya kasasi.
Salah satu yang ia lampirkan dalam kasasi adalah fatwa MUI. “Mudah mudahan fatwa ini dapat diperhatikan,” kata dia.

Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit menyatakan, mereka datang berdemo karena terusik dengan tudingan Sukron pemimpin aliran sesat. Ketua KUA Lolak lah yang melaporkan hal itu ke MUI.”Imam Sukron adalah penasehat kami,” kata dia.

Ia membeberkan, Ketua KUA Lolak wajar dicopot karena sudah menyebar informasi palsu serta mengeluarkan ucapan intoleran terhadap umat agama lain.

Dia juga telah divonis oleh pengadilan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap imam Sukron. “Jadi kami minta ia dicopot,” kata dia. (Viko)

Komentar