Perusahaan TV Kabel dan Radio Harus Berizin, Bupati: 1 Jam Izin Selesai Tanpa Biaya

BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow meminta kepada lembaga penyiaran perusahaan TV Kabel yang tersebar di Kabupaten Bolmong, agar segera dapat mengurus izin.

Hal ini pun disampaikan Bupati Bolmong, saat menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara, di ruang kerja Bupati, beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan KPID Sulut, dalam mewujudkan Analog Switch Off (ASO) aatau melakukan migrasi besar-besaran dari sebelumnya TV Analog ke TV Digital.

Adapun dalam hasil pertemuan itu, ditemukan ada puluhan lembaga penyiaran. Namun, hanya satu lembaga yang memiliki izin.

“Sehingga, Saya menghimbau agar seluruh perusahaan-perusahaan  TV kabel yang ada di Bolmong segeralah mengurus izin,” imbau Bupati.

“Dan pengurusannya gratis, tanpa dipunggut biaya dan hanya menunggu satu jam selesai,” sambung Yasti.

Pemkab Bolmong sendiri, telah membangun kerjasama dengan KPID Sulut, dalam hal iklan layanan masyarakat (ILM). Ini bertujuan agar semua program pemerintah sampai kepada masyarakat. Dan juga masyarakat di Kabupaten Bolmong bisa terhindar dari berita hoax.

“Selain sosialisasi, pengrusan perizinan sepenuhnya menjadi tanggungan Pemkab Bolmong. Ini merupakan kolaborasi dengan KPID Sulut,” ujarnya.

Disamping itu, terkait ILM, pemerintah daerah tentu mempunyai kepentingan, guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait banyak hal.

“Baik itu dalam bidang pendidikan, pencegahan bencana alam, hingga mengedukasi agar masyarakat menjaga lingkungan dengan baik dan sebagainya,” pungkas Yasti.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar