Bupati Berlakukan PPKM Level 3

BOLMONG – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal tersebut tertuang dalam intruksi Bupati Bolmong melalui surat edaran dengan nomor: 400/07/Setdakab/51/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria Level 3 di Kabupaten Bolaang Mongondow, Lolak 18 Agustus 2021, yang ditanda tangan langsung Bupati Yasti Sopredjo Mokoagow.

Diketahui, surat edaran berdasarkan intruksi Mendagri nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2,1. Disamping itu juga, menekankan pengoptimalan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Bolmong, sehingga ditetapkan kriteria level 3 sesuai assesmen Kemenkes.

Bupati pun mengingatkan kembali, agar lebih mengintesifkan disiplin protokol kesehatan Prokes), seperti mulai menggunakan masker yang baik dan benar saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Surat edaran ini agar bisa dipatuhi bersama dan dapat dilaksanakan para pelaku usaha, masyarakat, maupun lainnya, karena ini merupakan bagian dari upaya pegendalikan penyebaran covid-19 di Bolmong,” harap Bupati.

Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku  sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah Pusat.

(Yudi Paputungan)

Surat Edaran Bupati Bolmong bisa dilihat di bawah ini :

Komentar