Secara Virtual, Sekda Tahlis Paparkan SAKIP Dihadapan Kemenpan RB

BOLMONG – Secara virtual, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) ,Tahlis Gallang menghadiri rapat evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2021 bersama tim Assessor dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Arief Tri Haryanto dan Paul Rahakbaw.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) covid-19, kegiatan tersebut dilaksanakan di lobi lantai I Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Selasa (14/9).

Dalam rapat itu, tampak Sekda Bolmong ikut memaparkan SAKIP tahun 2020, tentang tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berisi sasaran indikator kinerja utama sebagai implementasi dari misi Pemerintah Kabupaten dalam mencapai visi Bolaang Mongondow hebat.

“Tahun 2020 adalah tahun ketiga dalam momentum untuk merefleksikan pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan dasar RPJMD Kabupaten Bolamong untuk jangka 2017 – 2022, dengan tema pembangunan di 2020 adalah ‘Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar dan Infrastruktur Perekonomian Berskala Perdesaan yang Berorientasi Pada Potensi Unggulan Lokal,” tutur Tahlis.

Lanjut panglima ASN Bolmong ini, dari sisi akuntabilitas kinerja untuk capaiannya, pemerintah daerah di tahun 2020 baik sekali.

Hal pun, kata Tahlis, ini dapat digambarkan dengan dilaksanakannya 15 indikator dengan sasaran sebagai indikator kinerja utama yang telah ditetapkan sesuai RPJMD Tahun 2018-2022.

“Pemerintah daerah telah memperlihatkan pencapaian kinerja yang signifikan atas sasaran-sasaran strategisnya dan itu sangat baik,” kata Tahlis.

“Pun hasil analisis pencapaian indikator terdapat 9 sasaran yang mencakup 15 indikator kinerja utama. Diketahui 7 indikator sasaran baik sekali, 4 indikator sasaran kurang, 4 indikator sasaran nilai belum keluar. Namun, rata-rata realisasi capaian kinerja mencapai 100 persen atau bermakna baik sekali,” jelasnya lagi.

Tentu, dengan sistem perencanaan dalam perubahan RPJMD, telah berorientasi pada hasil, sehingga mampu memberikan arah prioritas daerah dengan jelas hingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Dalam perubahan RPJMD, pemerintah daerah telah berupaya menyempurnakan ketepatan indikator kinerja yang spesifik, terukur, relevan. Sehingga mampu mengukur keberhasilan hingga kegagalan pencapaian kinerja daerah,” jelasnya.

“Oleh itu kita harus mampu mendorong efektifitas pencapaian kinerja dan menekan potensi inefisiensi penggunaan anggaran,” sambungnya.

Disamping itu, tim assessor Kemenpan-RB juga melakukan evaluasi implementasi reformasi birokrasi Dana Alokasi Khsus (DAK) Kabupaten Bolmong.

Dari hasil pemaparan oleh Sekda Tahlis, tim assessor pun memberikan apresiasi atas progres yang sangat positif dari SAKIP dan RB Kabupaten Bolmong tahun 2020.

Hal ini tentu membuktikan adanya komitmen dari Bupati Bolaang Mongondow Yasti Sopredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. Terlihat keduanya besar keinginannya untuk menjadikan daerah lebih hebat kedepanya di berbagai aspek.

Turut hadir dalam rapat virtual bersama Sekretaris Daerah, Asiisten II Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Direktur Rumah Sakit, kepala Bagian Organisasi sedangkan Kepala OPD Lainnya hadir secara virtual dalam zoom meeting.

Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong Taufik Mokoginta mengatakan, dengan adanya apresiasi yang positif dari tim evaluator Kementerianpa RB, diharapkan Kabupaten Bolmong dapat bisa mendapat predikat yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Serta membuktikan bahwa kinerja pemerintah semakin baik, terarah, dan terencana sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong,” harapnya.

Sekadara informasi, kegian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah, dan Permen PAN RB nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP.

 

(Advetorial)

 

 

Komentar