BNews, BOLMONG – Untuk menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran.
Adapun Surat Edaran ini terkait Netralitas ASN, dengan surat bernomor: 800 / B.03/ BKPP/ 214/V/2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM.
Pokok surat edaran tersebut itu pun, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu netral, objektif, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Disamping itu, bertujuan membangun sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas.
Baca Juga: SPBE Bolmong jadi Primadona di Sulut
Selain itu, sebagai upaya menjaga Netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
“Jadi ini untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menaati ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.
Pada intinya tiga point dalam Surat Edaran Bupati tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh pegawai negeri sipil atau PNS terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, serta mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya.
Semua ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Anaknya jadi Korban Pelecehan, Ayah Kandung Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap Polisi
Selain Undang-undang, juga ikutt mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Kemudian, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Begitu juga peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2922, Nomor 8090-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447. 1/PM.O1/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas PNS terkait penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan isi edaran tersebut, maka ASN Bolmong wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Baca Juga: RSUD Kotamobagu Raih Akreditasi Paripurna
Setiap ASN wajib mematuhi ketentuan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 24 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban ASN diatur dengan peraturan pemerintah. Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Pasal 2 dinyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Pasal 5 huruf n dinyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Amba.
Demikian, ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. Anggota keluarga dan masyarakat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk, serta membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan atau calon, dan/atau memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik,” sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa larangan ini juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja atau PPPK.
“Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai hukuman disiplin,” pungkas Amba.
Penulis : Wahyudy Paputungan
Komentar