Tokoh Pertama di Sulut, Djafar Alkatiri Serahkan Syarat Dukungan Minimal Balon DPD RI ke KPU

BNews, SULUT – Djafar Alkatiri bersama tim tiba di Kantor KPU Sulawesi Utara dengan menggunakan kemeja putih  dan kopiah karanji, sekira pukul 14.23 Wita, Senin, 26 Desember 2022.

Alkatiri menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebagai Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulut ke KPU Sulut.

Dia bersama timnya diterima langsung Ketua KPU, Meidy Tinangon, Komisioner KPU Salman Saelangi, Amrain Razak dan Lanny Ointoe.

Alkatiri kepada wartawan mengatakan, sangat siap bertarung dalam pemilihan anggota DPD RI.

“Sebagai bukti pertama kesiapan, kami berusaha untuk menjadi yang pertama menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal,” katanya.

Selain itu, Dia juga meminta doa masyarakat Sulawesi Utara agar proses pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPD RI nanti bisa berjalan sesuai harapan.

“Kami berharap masyarakat juga mendoakan KPU agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada halangan apapun,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan, Djafar Alkatiri adalah yang pertama memasukan dokumen syarat dukukungan sebagai Balon DPD RI di KPU Sulut.

“Berdasarkan penerimaan dokumen syarat dukungan minimal sebagai Balon anggota DPD RI Dapil Sulut, Djafar Alkatiri adalah merupakan tokoh pertama yang secara resmi memasukan dokumen,” ujarnya.

Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon menambahkan, hingga tanggal 28 Desember 2022 nanti, penerimaan dokumen syarat dukungan minimal dibuka sampai pukul 16.00 Wita.

“Untuk tanggal 29 Desember 2022 dibuka sampai pukul 23.00 Wita,” terangnya.

Penyerahan dan penerimaan dokumen balon anggota DPD RI Dapil Sulut itu juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sulut.

(Wahyudy Paputungan).

Komentar