Selain Dicoret, Caleg Lakukan Politik Uang Akan di Pidana

BolmongNews.com, Politik–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu tidak ada kompromi untuk praktek money poilitic atau politik uang.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu,  DR Musly L Mokoginta SH MH.

“Bawaslu mengingatkan kepada para Caleg DPRD Kota/Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD, untuk tidak melakukan politik uang guna mempengaruhi pilihan masyarakat, ” kata Mokoginta.

Sebab, jika ditemukan adanya Caleg atau tim sukses Caleg melakukan money politik dan bagi bagi sembako, maka Caleg tersebut akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Bahkan, bisa di Pidana dengan ancaman 2 – 3 tahun kurungan.

“Jika sanksi pidana terus putusan inkrah, maka Caleg tersebut dicoret sebagai Caleg,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut,  Musly mengajak seluruh komponen masyarakat, bersama-sama menjaga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini.

“Mari kita memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa melakukan money politik. Sebab, mencegah adanya praktek politik uang tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat, demi terwujudnya pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 17 April 2019, secara berintegritas,” pungkasnya.(ewin)

Komentar