Ratusan Warga Desa Kalasey Dua Terima Sertifikat Tanah Hibah Bekas HGU

BNews, MANADO – Sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi lahan milik Pemerintah Provinsi Sulut dihibahkan kepada ratusan warga.

Hibah lahan tersebut dibuktikan dengan adanya penyerahan sertifikat yang diserahkan kepada ratusan  warga Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.

Sertfikat tanah itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin, 19 Desember 2022.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa hanya di Sulut yang pemerintah daerahnya memberikan sertifikat tanah dari lahan bekas HGU,” kata Gubernur.

BACA JUGA: Peringati Hari Bela Negara Ke-75, Pemkab Boltim Gelar Upacara

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat, camat dan Pemerintah Kabupaten yang telah membantu proses administrasinya.

Gubernur menyebut, lahan tersebut satu-satunya tanah pemerintah daerah yang sudah tercatat di aset daerah.

“Retribusinya langsung ke masyarakat yang HGU-nya sudah selesai, karena pemerintah daerah berhak meretribusi ke masyarakat,” jelasnya.

Tugas Pemprov Sulut, terang Gubernur, yaitu melayani masyarakat dan mensejahterakannya.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat bisa terealisasi,” kata Olly.

Selain itu, Gubernur berpesan, jika masih terdapat sisa lahan, agar diperuntukan untuk kepentingan banyak orang.

“Kalau ada tanah sisa, bisa buat perkuburan seluas satu hektare. Juga untuk pembangunan rumah ibadah. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan juga pemerintah. Nanti di sana kita akan dorong untuk membangun sarana dan prasarana,” ujarnya.

“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” tambahnya. (*)

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar