Pemkot Kotamobagu Ubah Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BNews, KOTAMOBAGU — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah Kotamobagu, Selasa (18/7/2023).

Melalui sambutannya Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu Agung Adati, mengatakan penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah ini berdasarkan perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diubah dengan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam perubahan peraturan perundang-undangan ini, Pemkot Kotamobagu mengubah 8 Perda pajak dan 13 Perda retribusi yang akan disatukan dalam satu Perda tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kotamobagu.

“Dalam penyusunan struktur APBD tahun 2024 dan seterusnya maka Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Ranperda pajak dan retribusi daerah berdasarkan undang – undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Agung Adati.

Dikatakannya, Pemkot Kotamobagu telah menyusun draf Ranperda beserta lampirannya, dan akan dilakukan asistensi pendampingan dalam penyempurnaan draf Ranperda tersebut.

Dia juga menambahkan Ranperda akan didampingi oleh analis keuangan pusat dan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beserta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Manado.

“Dengan dilaksanakan penyusunan Ranperda ini, besar harapan kami Pemkot Kotamobagu kedepan PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan penyusunan Ranperda ini akan dijadikan dasar penetapan dan pemungutan PAD tahun 2024.

“Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, jika tidak ada Perda pajak dan retribusi maka tidak dapat menarik PAD tahun 2024,” kata Sugiarto.

Diketahui kegiatan yang digelar di di Quality Hotel Manado tersebut berlangsung selama dua hari, dan di hadiri Ni Putu Miyari Arta S.STP Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Perwakilan dari Kemenkumham Dr. Frangky Zachawerus,SH, MH, Perancang Peraturan Perundang – undangan Madya, Perancang Peraturan Perundang – undangan Muda Raywaya Lasut, SH, MH, Sekretaris BPKD serta peserta dari 10 OPD Pengelola Retribusi Daerah Kota Kotamobagu.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar