Pemkot Kotamobagu Launching Implementasi Pelayanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online

KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaunching implementasi cuti kenaikan gaji berkala online  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (30/3/2021).

Launching  yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Kotamobagu itu, dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo.

Cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341, maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang tata cara pemberian cuti PNS.

Ini bertujuan memberikan kesegaran jasmani dan rohani, untuk mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktifitas kerja.

Sande menjelaskan, dengan cuti ini,  PNS dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya.  Sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja, dan high work performance dapat dicapai.

“Pemberian cuti bagi PNS ini  juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu,” kata Sande saat membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu.

Ia menyebut, salah satu upaya yang dilaksanakan Pemkot Kotamobagu untuk mempermudah pelayanan bagi ASN adalah dengan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Penataan ASN (SIAP-ASN) yang dirancang BKPP Kotamobagu untuk keperluan penyimpanan dan pemusatan data pegawai maupun berbagai hal yang berhubungan pelayanan ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.

“Dalam pengembangannya, aplikasi SIAP-ASN saat ini juga telah digunakan ASN untuk pengajuan cuti dan kenaikan gaji berkala secara online. Sehingga seluruh ASN Pemkot yang akan mengajukan permohonan cuti maupun kenaikan gaji berkala dapat dilakukan lebih efisien dan efektif,” terangnya.

Lanjutnya, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bergerak dengan cepat saat ini, turut berdampak juga terhadap perubahan pelaksanaan manajemen tata kelola pemerintahan. Termasuk manajemen kepegawaian.

“Melalui pemanfaatan TIK ini, maka diharapkan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan terlaksana lebih cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” katanya.

Terkait penggunaan kenaikan gaji berkala secara online, ia mengimbau agar memperhatikan update data. Terutama pada riwayat kepangkatan agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan kenaikan gaji berkala.

“Dengan tersedianya pelayanan cuti dan kenaikan gaji berkala secara online ini, maka diharapkan dapat memberikan manfaat serta kemudahan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, pihaknya telah berupaya membuat inovasi dalam pelayanan administrasi kepegawaian, khususnya cuti dan kenaikan gaji berkala.

“Hal ini untuk mempermudah dan memangkas waktu atau birokrasi untuk pelayanan cuti kepada PNS di lingkungan pemerintah Kota kotamobagu,” tandasnya.

(Laras Dondo)

Komentar