Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian Memakai Kode QR

KOTAMOBAGU- Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran dan juga Akta kematian sekarang sudah menggunakan kode Quick Response (QR).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Irianto Mokoginta.

“Sekarang sudah tidak lagi menggunakan kertas security printing, tapi menggunakan kertas A4 80 gram, tanpa tanda tangan basah dan cap dan sudah menggunakan kode QR,” ujarnya, Senin (26/4).

Ia juga menghimbau, agar masyarakat memeriksa data yang ada di KK, dan setiap ada perubahan data segera dilaprokan untuk diperbarui.

“Jangan nanti pada saat dibutuhkan lalu buru-buru ke capil. Misalnya ada anak yang tadinya di KK belum sekolah dan sekarang sudah sekolah, itu dirubah lagi agar terupdate terus datanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada data tersebut juga telah ditambahkan golongan darah.

“Jadi intinya setiap ada perubahan data di KK tolong diperbarui, semua gratis. Penerapan inipun sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” tandasnya.

(Laras Dondo)

Komentar