Empat TPS di Kotamobagu Direkomendasikan PSU

BolmongNews.com, Kotamobagu– Empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU, sebagaimana Undang Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 digelar paling lambat 10 hari setelah KPU mendapat rekomendari dari Pengawas Pemilu.

“Kami akan mengkaji TPS-TPS yang direkomendasi PSU tersebut, terutama di internal KPU Kota Kotamobagu dan setelah itu konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Sabtu (20/4).

Menurut dia, TPS yang direkomendasi PSU seluruhnya akibat pemberian surat suara kepada pemilih yang seharusnya menggunakan A5 (pindah memilih) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

TPS-TPS tersebut adalah TPS 7 Kelurahan Mogolaing, TPS 2 dan TPS 5 Kelurahan Mongkonai Barat dan TPS 13 Kelurahan Gogagoman.

Menurut Pengawas Kecamatan Kotamobagu Barat, sebagaimana rekomendasi yang disampaikan ke PPK Kotamobagu Barat tertanggal 19 April 2019 namun diserahkan ke PPK pada 20 April 2019, para pemilih di TPS-TPS tersebut menggunakan KTP-el luar atau domisili dimana yang bersangkutan memilih.

“Karena itu Panwas Kecamatan Kotamobagu Barat menganggap para pemilih dimaksud tidak memenuhi syarat. Apalagi para pemilih itu memang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Padahal kalau saja mereka mengurus A5 sesuai waktu yang tetapkan KPU, mereka bisa memilih dengan jenis pemilihan tertentu. Di aturan, bila pemilih dari luar provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP. Kemudian untuk pemilih dalam provinsi namun beda dapil akan mendapatkan surat suara PPWP dan DPD, demikian seterusnya, ” terang Asep.

Saat ditanya apakah tidak ada solusi di TPS agar tidak dilakukan PSU? Menurut Asep pihaknya, dalam hal ini KPU Kota Kotamobagu, wajib menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan oleh Pengawas Pemilu.

“Sebab kalau kami tidak menjalankan atau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut berarti kami yang melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegas Asep. (*)

Sumber: KPU Kotamobagu.

Komentar