DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna 3 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 atas 3 ranperda DPRD dan ranperda prakarsa eksekutif tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolmong 2018, serta rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 penetapan persetujuan atas 2 ranperda inisiatif DPRD di ruang paripurna DPRD Bolmong, Senin (1/7).

Hadir Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling beserta 22 anggota DPRD Bolmong.

Sementara dari eksekutif hadir Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow, Sekda Tahlis Gallang serta para kepala Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan rasa syukurnya atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.

“Puji syukur kita panjatkan kehadirat allah swt, tuhan yang maha kuasa, atas izin dan kuasa-nya. Syukur alhamdulillah hari ini kita dipertemukan di gedung yang terhormat ini, untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, sehubungan dengan pembicaraan tingkat satu, penyampaian tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Yaitu, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bolaang Mongondow nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal,  rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bolaang Mongondow nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta tanggapan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow atas ketiga ranperda inisiatif DPRD tersebut, dan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat satu penyampaian rancangan peraturan daerah usulan Pemkab Bolmong, tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,” kata Bupati.

Menurut Yasti, maksud dan tujuan dari ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD adalah untuk
penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam perda lama 9 tahun yang lalu.

Yasti kemudian membeberkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Pada tahun anggaran 2018, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah serta pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana penyesuaian serta dana dari pemerintah provinsi berupa pendapatan bagi hasil pajak.

Secara keseluruhan pendapatan tersebut pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp 1.035.414.181.641, dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.028.718.824.637, atau 99,35%, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan asli daerah pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp41.528.276.611,- dengan realisasi sebesar Rp 43.651.374.144, atau 105,11% melebihi target yang telah ditetapkan.

Pendapatan transfer pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp 822.860.823.030, dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 sebesar Rp 815.725.223.570, atau 99,13%.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp 171.025.082.000, dengan realisasi sebesar Rp. 169.342.226.923, atau 99,02%.

Belanja daerah pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp 1.071.115.167.562, dengan realisasi sebesar Rp1.005.941.101.777, atau 93,92% dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasi yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp 865.903.122.994, dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 sebesar Rp 816.079.840.114, atau 94,25%.

Sedangkan untuk pembiayaan yang bersumber dari penerimaan daerah, yang diperoleh dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa, pada tahun 2018 setelah perubahan dianggarkan sejumlah Rp 35.700.985.921, dengan realisasi sebesar Rp 35.205.029.042,- atau 98,61%.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, pelaksanaan Paripurna sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Welty berharap sinergitas antara Pemkab dan DPRD Bolmong dapat terus berlangsung harmonis agar supaya Ranperda bisa ditelurkan menjadi Perda.
Tak lupa juga Welty mengucapkan apresiasi pada Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow dan jajaran atas atensinya.(Advetorial)

Komentar