Bupati Minta Pelaku Pengedar Miras di Bolsel Dihukum

BNews, BOLSEL — Satuan Narkoba Polres Bolmong Selatan (Bolsel) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan dan operasi Pekat tahun 2022 menangani 18 kasus.

Yaitu, minuman beralkohol (minol) 15 kasus, makanan dan obat-obatan 3 kasus. Presentase penyelesaian kasus sebanyak 100 persen.

Kapolres Bolsel, AKBP, Ketut Suryana mengatakan, semua barang butki hasil operasi telah dimusnahkan, setelah melaksanakan apel gelar pasukan operasi lilin tahun 2022, di Mako Polres Bolsel bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bolsel.

“Barang bukti yang diamankan minol jenis captikus berjumlah 9.321 liter, makanan kadaluarsa 143 kemasan dan obat-obatan 4004 butir mengandung dexromerothan,” kata Suryana, Sabtu (31/12/2022).

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru meminta kepada aparat penegak hukum, untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku.

“Para pelaku yang masih mengedarkan minuman keras di Bolsel agar dapat dihukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” pinta Iskandar.

“Jadi saya ingatkan para penjual miras agar bisa menghentikan penjualan miras, karena nantinya akan berpotensi besar memicu keributan saat pisah sambut tahun 2023,” sambungnya.

Selain itu, Iskandar mengapresiasi Polres Bolsel yang telah melakukan pemusnahan ribuan liter barang bukti Miras jenis captikus. Terlebih saat ini menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Langkah ini sangat membantu menyelamatkan para generasi muda yang ada di Bolsel, agar terhindar dari minuman haram ini. Kita berharap Nataru di Bolsel bisa berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Reporter: Wawan Dentaw

Komentar