Bapemperda: Sesuai Perspektif Sejarah Usia Kotamobagu Bisa Seratus Tahun Lebih

KOTAMOBAGU—DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna guna persetujuan bersama Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda Pedoman Penataan Kelurahan dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021, di ruang paripurna Paloko-Kinalang, Selasa (29/12) petang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan ini turut dihadiri Walikota Tatong Bara (virtual), Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wawali Nayodo Koerniawan, sejumlah anggota DPRD, Sekda Sande Dodo dan jajaran kepala SKPD (hadir langsung), sementara sisanya lewat fasilitas video conference lewat aplikasi zoom meeting.

Rapat yang menerapkan protokol kesehatan, antaranya peserta yang hadir langsung menggunakan masker dan menjaga jarak. Ketua Bapemperda Anugrah Begie Gobel menyampaikan laporan mekanisme yang telah berlangsung, terakhir fasilitasi Gubernur lewat Biro Hukum Pemprop Sulut, tanggal 25 September 2020, hingga Ranperda Pedoman Penataan Kelurahan menjadi Perda.

“Meminta kiranya pimpinan DPRD dan Walikota bisa menyetujui Ranperda ini jadi Perda,” kata Gobel. Pada bagian lain, politikus PAN ini juga mengemukakan 23 Propemperda Kota Kotamobagu Tahun 2021 agar bisa disetujui bersama pimpinan DPRD dan Walikota.

Dari jumlah yang diajukan itu, 11 merupakan inisiatif Dewan, sisanya usul Pemkot, sudah termasuk Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020, Perubahan APBD 2021, dan APBD 2022.

Selain itu, papar Gobel, terdapat enam Ranperda baru. “Sisanya luncuran tahun sebelumnya. Ada yang rangkaian kerjanya sudah selesai, termasuk konsultasi publik dan sudah ‘diseberangkan’ ke Gubernur. Ada yang tinggal lanjutan dan finalisasi, sisanya memang belum sempat dibahas,” ungkapnya.

Yang menarik, Ranperda Pemekaran Kelurahan Gogagoman, luncuran beberapa tahun sebelumnya tetap dimasukan. Gobel menjelaskan, pembahasan sudah selesai tahun 2018 saat dia menjadi ketua Pansus. Namun menunggu judicial review ke MA. Mestinya, ujarnya, tahun 2020 ini, namun karena refocusing Pandemi Covid-19, tidak jadi dilaksanakan.

Selain itu, hari ulang tahun (HUT) Kotamobagu juga masuk. Dijelaskan Gobel, HUT Kotamobagu ini bukan mengubah HUT Kota Kotamobagu (KK) yang biasanya jatuh pada tanggal 23 Mei, dan dirayakan sejak 2008 atau setahun setelah KK resmi jadi daerah otonom baru sesuai UU Nomor 4 Tahun 2007.

“HUT Kotamobagu, tanpa ‘Kota’ di depannya adalah dari perspektif sejarah dan identitas sejak Kotamobagu (kota baru) di awal tahun 1900-an mulai menjadi sebuah daerah baru. Yang berarti, kalau jadi Perda, HUT Kotamobagu, bisa seratus tahun lebih” jelas anggota Komisi I ini.

Masih dijelaskan Gobel, dalam Ranperda ini juga rencananya akan diatur tata cara upacara HUT dan beberapa aspek lain yang tentunya kental dengan nuansa konten lokal.

Rapat paripurna ini berpuncak pada penanda tanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Walikota untuk Ranperda jadi Perda dan Propemperda Tahun 2021. (*)

Propemperda Tahun 2021:

  1. Kelembagaan Adat (inisiatif Dewan).
  2. Pemekaran Kelurahan Gogagoman (inisiatif Dewan).
  3. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Permukiman (Pemkot).
  4. Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Pemkot).
  5. Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (inisiatif Dewan).
  6. Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB (Pemkot).
  7. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (inisiatif Dewan).
  8. Pengelolaan Sampah (inisiatif Dewan).
  9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (inisiatif Dewan).
  10. Perubahan Kedua Atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (Pemkot).
  11. Pembentukan Produk Hukum Daerah (inisiatif Dewan).
  12. Pajak Daerah (Pemkot).
  13. Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2014 tentang RTRW (Pemkot).
  14. Rencana Detail Tata Ruang (Pemkot).
  15. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (inisiatif Dewan).
  16. Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023 (Pemkot).
  17. Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi (Pemkot).
  18. Kawasan Kumuh (inisiatif Dewan).
  19. Penanganan Wabah (inisiatif Dewan).
  20. HUT Kotamobagu (inisiatif Dewan).
  21. Lapjab APBD 2020 (Pemkot/wajib).
  22. Perubahan APBD 2021 (Pemkot/wajib).
  23. APBD 2022 (Pemkot/wajib).

Sumber: Bagian Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Kotamobagu

 

Komentar