Penolakan Ownimbus Law, DPRD Kotamobagu Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa

KOTAMOBAGU – Aspirasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) ke pihak DPR RI terkait penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu beberapa hari lalu, akhirnya langsung ditindaklajuti oleh pihak DPRD. Dimana semua aspirasi mahasiswa telah dibawa oleh Sekertariat DPRD ke DPR RI, Rabu (14/10) hari ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati. Menurutnya, semua aspirasi mahasiswa soal penolakan terhadap Omnibus Law lewat aksi demo beberapa waktu lalu, sudah dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada DPR RI oleh Kepala bagian (Kabag) Perundang-Undangan hari ini. “Nanti foto tanda bukti penerimaan akan dikirim besok (Kamis) setelah penyerahan,” kata Adati.

Sehubungan dengan hal tersebut, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu ini, meminta agar para mahasiswa untuk bersama-sama menunggu hasil yang akan dibawa ke Kotamobagu nanti.

“Adapun aspirasi mahasiswa kemarin yang telah dibawa ke DPR RI merupakan tindaklanjut pihak DPRD Kotamobagu. Sebab, segala aspirasi dalam bentuk apapun guna kepentingan masyarakat akan kita kawal bersama.” Jelasnya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, bahwa seluruh aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah diteruskan ke DPR RI. “Yang pasti semua aspirasi sudah melalui hasil kajian bersama 25 anggota legislatif sebelum dikirim ke DPR RI,” ucapnya. (Erwin Makalunsenge)

Komentar