Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

BNews, NASIONAL – Sesuai dengan hasil kajian Ombudsman RI, telah menunjukkan Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas Warga Negara Asing ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Jumat 16 September 2022.

Seperti yang dilansir media ini, melalui siaran pers resmi yang diterima, salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami mengapresiasi respon Ditjen Imigrasi, di mana saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya,” sebutnya.

“Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari
masyarakat,” sambung Ketua Ombudsman Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI, pada Kamis 14 September 2022.

Ia menilai, ini sangat penting menjaga agar perlintasan keluar atau masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan.

Hal ini, kata dia, guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.

“Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM,” kata Muhammad Najih.

“Bahkan, Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” sambung Najih.

Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain yaitu, mulai dari Penerbitan Permenkumham No 34 tahun 2021, Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin, Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor.

Semua itu, Kemenkumham sendiri terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.

Selain itu, Ombudsman RI berharap, agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Selanjutnya, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris yang ikut hadir dalam acara itu, menyampaikan Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival.

Ini sesuai dengan skema pembayaran yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 225 Pasal 28.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor,” jelasnya.

Selain itu, ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya.

Namun, kata Amran Aris, pihaknya menerapkan PMK 225, sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P.P Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing,
hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening
penampung,” tuturnya.

“Akan tetapi, hal ini masih terbentur izinnya. Namun, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ucap Agato lagi.

Bahkan, dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan wisata telah diterbitkan Imigrasi.

Sedangkan, untuk pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India. (*)

Sumber: Imigrasi Kotamobagu

Komentar